JURNAL SOREANG - Mandi merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan oleh semua orang.
Selain menyegarkan mandi juga bisa membersihkan tubuh dari kotoran yang menempel setelah seharian beraktivitas.
Seperti diketahui bahwa puasa mengharuskan seseorang yang melakukannya menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan. Termasuk memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang-lubang anggota tubuh.
Baca Juga: Simak! Doa Hari ke-13 Ramadhan Memohon Kesucian dari Perbuatan Keji yang Pernah Dilakukan
Lantas bagaimana hukumnya ketika sedang mandi lantas telinga atau hidung kemasukan air secara tidak sengaja.
Seperti dikutip dari kanal Nu Online, ada 3 hukum jika kemasukan air saat mandi di salah satu lubang yang ada di dalam tubuh.
1. Membatalkan secara mutlak
Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.