Apakah Kemasukan Air Saat Mandi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasanya

- 4 April 2023, 02:55 WIB
Ilustrasi, Apakah Kemasukan Air Saat Mandi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasanya
Ilustrasi, Apakah Kemasukan Air Saat Mandi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasanya /Pexels.com/@Karolina Grabowska

JURNAL SOREANG - Mandi merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan oleh semua orang.

Selain menyegarkan mandi juga bisa membersihkan tubuh dari kotoran yang menempel setelah seharian beraktivitas.

Seperti diketahui bahwa puasa mengharuskan seseorang yang melakukannya menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan. Termasuk memasukkan benda padat ataupun cair melalui lubang-lubang anggota tubuh. 

 Baca Juga: Simak! Doa Hari ke-13 Ramadhan Memohon Kesucian dari Perbuatan Keji yang Pernah Dilakukan

Lantas bagaimana hukumnya ketika sedang mandi lantas telinga atau hidung kemasukan air secara tidak sengaja.

Seperti dikutip dari kanal Nu Online, ada 3 hukum jika kemasukan air saat mandi di salah satu lubang yang ada di dalam tubuh.

1. Membatalkan secara mutlak

Hal ini berlaku dalam aktivitas yang tidak dianjurkan oleh syariat. Misalnya, basuhan keempat dalam wudhu, mandi mubah (mandi dengan tujuan membersihkan atau menyegarkan badan) dan mandi dengan cara menyelam.

 Baca Juga: Ingin Memperdalam Ilmu Agama Islam Saat Ramadhan? Ini Beberapa Sosok Ustadz yang Bawa Ketenangan Batin

Jika pada saat melakukan aktifitas di atas kemudian kemasukan air dapat membatalkan puasa, walaupun dilakukan dengan tidak melebih-lebihkan mengalirnya air.

2. Membatalkan ketika melebih-lebihkan dalam menyiramkan atau mengalirkan air

Hal ini berlaku untuk aktivitas yang dianjurkan oleh syariat, seperti mandi wajib (mandi janabah), mandi sunah, berkumur serta menghirup air ke dalam hidung saat berwudhu.

Jika tidak sengaja kemasukan air ketika sedang melakukan kegiatan diatas maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.

 Baca Juga: Nostalgia! 5 Film Disney yang Cocok Untuk Anak 90an

Namun dengan syarat tidak melebih-lebihkan dalam menyiramkan air, jika melebih-lebihkan maka seperti membasuh dengan keras atau memenuhi air di dalam mulut secara berlebihan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. Tidak membatalkan secara mutlak

Hal ini berlaku saat penggunaan air dimaksudkan untuk menghilangkan najis di bagian tubuh kita, semisal di dalam mulut atau sela-sela lubang hidung dan telinga. 

Dalam upaya menghilangkan najis tersebut, meski dilakukan dengan melebih-lebihkan saat menyiramkan air, tidak dapat membatalkan puasa, sebab menghilangkan najis dari anggota zhahir, hukumnya wajib agar shalatnya sah.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x