Baca Juga: Presiden Bayern Munich Ungkap Pertandingan Liga Champions Melawan Barcelona akan Sulit Bagi Munchen
Kemudian Buya menambahkan mengenai cara lain yang diperkenankan untuk menunda kehamilan adalah menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom dan IUD (ayudi).
Hal tersebut boleh-boleh saja, selama tidak melibatkan orang lain, misalnya yang memasang kondom adalah suami si istri, itu tidak masalah.
Akan tetapi, jika memasang IUD dan melibatkan orang lain, itu tidak boleh. Sekalipun yang memasangnya adalah perempuan, tetap saja antar perempuan memiliki batasan aurat termasuk daerah kewanitaan.
Baca Juga: Kasus Kematian Munir Dibongkar Bjorka, sang Hacker Singgung Nama Tokoh Politik Indonesia
Apalagi jika yang memasangnya adalah seorang laki-laki yang bukan suaminya, itu jelas haram.
Terakhir, cara untuk menunda kehamilan adalah dengan cara vasektomi, tetapi dalam hal ini Buya mengharamkan.
Alasannya dikarenakan melalui vasektomi, seorang istri sengaja untuk tidak dapat hamil kembali.
Buya kemudian menambahkan pengecualian, yaitu ketika sesuai anjuran dokter bahwa istri itu tidak boleh hamil dan melahirkan kembali karena akan menimbulkan kematian, barulah hal tersebut diperbolehkan.***