Bolehkah Keluarkan Sperma di Luar saat Hubungan Intim untuk Tunda Kehamilan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

- 12 September 2022, 20:03 WIB
Bolehkah mengeluarkan sperma di luar saat hubungan intim untuk menunda kehamilan?
Bolehkah mengeluarkan sperma di luar saat hubungan intim untuk menunda kehamilan? /Tangkap layar youtube Mganik

JURNAL SOREANG – Hubungan intim menjadi aktivitas rutin yang biasa dilakukan oleh pasangan suami istri atau pasutri.

Selain untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan kesehatan, hubungan intim juga dilakukan untuk mendapatkan keturunan.

Akan tetapi, beberapa pasangan suami istri atau pasutri melakukan hubungan intim tidak berniat untuk hamil.

Baca Juga: Selamat Datang Kembali! Diego Costa Resmi Bermain Lagi di Liga Premier Setelah Bergabung dengan Wolves

Sejumlah cara pun dilakukan, salah satunya dengan mengeluarkan sperma di luar saat lakukan hubungan intim.

Namun, bolehkah seorang suami mengeluarkan sperma di luar ketika berhubungan badan dengan istri untuk menghindari kehamilan?

Dilansir Jurnal Soreang pada saluran Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Perut Buncit Hilang Hanya dengan Menu Makanan Ini, Lakukan Pola Makan Ini Setiap Hari

Sebelum memberikan jawaban terkait hukum boleh atau tidaknya mengeluarkan sperma di luar untuk tunda kehamilan.

Buya Yahya memberikan keterangan bahwa ada pembahasan khusus mengenai cara untuk menunda kehamilan tersebut.

Lalu, pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini memberikan penjelasan terkait hukum melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! Ternyata Ini Pengaruh Hubungan Intim Terhadap Asi

Pertama, menurut Buya Yahya bahwa hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang dengan alasan atau tujuan bukan karena takut melarat.

Pasalnya jika tujuannya karena takut melarat, hal itu menjadi bentuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Berbeda ketika tujuannya untuk mengatur agar ada jangka waktu dari setiap anak, hal itu diperbolehkan.

Baca Juga: Truk Tanki Seruduk Rumah dan 2 Kendaraan Lainnya di Banjaran Bandung 1 Orang Meninggal di TKP

Hanya saja, ada cara menunda kehamilan yang dilakukan dengan cara benar dan ada juga dengan cara yang salah atau haram.

Cara yang diperkenankan adalah dengan cara “Azl”, hal tersebut sudah disepakati. Azl yaitu mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim.

Jadi ketika seorang suami sedang berhubungan dan ingin mengeluarkan mani dan dikeluarkan du luar, itu namanya Azl.

Baca Juga: Presiden Bayern Munich Ungkap Pertandingan Liga Champions Melawan Barcelona akan Sulit Bagi Munchen

Kemudian Buya menambahkan mengenai cara lain yang diperkenankan untuk menunda kehamilan adalah menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom dan IUD (ayudi).

Hal tersebut boleh-boleh saja, selama tidak melibatkan orang lain, misalnya yang memasang kondom adalah suami si istri, itu tidak masalah.

Akan tetapi, jika memasang IUD dan melibatkan orang lain, itu tidak boleh. Sekalipun yang memasangnya adalah perempuan, tetap saja antar perempuan memiliki batasan aurat termasuk daerah kewanitaan.

Baca Juga: Kasus Kematian Munir Dibongkar Bjorka, sang Hacker Singgung Nama Tokoh Politik Indonesia

Apalagi jika yang memasangnya adalah seorang laki-laki yang bukan suaminya, itu jelas haram.

Terakhir, cara untuk menunda kehamilan adalah dengan cara vasektomi, tetapi dalam hal ini Buya mengharamkan.

Alasannya dikarenakan melalui vasektomi, seorang istri sengaja untuk tidak dapat hamil kembali.

Baca Juga: Ini 5 Hal yang Terjadi Saat Hamil dan Mempengaruhi Hubungan Intim, Salah Satunya Gairah Bercinta Meningkat

Buya kemudian menambahkan pengecualian, yaitu ketika sesuai anjuran dokter bahwa istri itu tidak boleh hamil dan melahirkan kembali karena akan menimbulkan kematian, barulah hal tersebut diperbolehkan.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x