Bolehkah Keluarkan Sperma di Luar saat Hubungan Intim untuk Tunda Kehamilan? Ini Penjelasan dari Buya Yahya

- 12 September 2022, 20:03 WIB
Bolehkah mengeluarkan sperma di luar saat hubungan intim untuk menunda kehamilan?
Bolehkah mengeluarkan sperma di luar saat hubungan intim untuk menunda kehamilan? /Tangkap layar youtube Mganik

Buya Yahya memberikan keterangan bahwa ada pembahasan khusus mengenai cara untuk menunda kehamilan tersebut.

Lalu, pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini memberikan penjelasan terkait hukum melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! Ternyata Ini Pengaruh Hubungan Intim Terhadap Asi

Pertama, menurut Buya Yahya bahwa hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang terlarang dengan alasan atau tujuan bukan karena takut melarat.

Pasalnya jika tujuannya karena takut melarat, hal itu menjadi bentuk kurang ajar kepada Allah SWT.

Berbeda ketika tujuannya untuk mengatur agar ada jangka waktu dari setiap anak, hal itu diperbolehkan.

Baca Juga: Truk Tanki Seruduk Rumah dan 2 Kendaraan Lainnya di Banjaran Bandung 1 Orang Meninggal di TKP

Hanya saja, ada cara menunda kehamilan yang dilakukan dengan cara benar dan ada juga dengan cara yang salah atau haram.

Cara yang diperkenankan adalah dengan cara “Azl”, hal tersebut sudah disepakati. Azl yaitu mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim.

Jadi ketika seorang suami sedang berhubungan dan ingin mengeluarkan mani dan dikeluarkan du luar, itu namanya Azl.

Halaman:

Editor: Ilham Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x