JURNAL SOREANG - Beberapa pasangan suami istri yang baru menikah mungkin memilih menunda hubungan intim saat malam pertama setelah akad nikah.
Alasannya mungkin bisa saja karena kelelahan, atau salah satu pasangan belum siap melakukan hubungan intim saat malam pertama.
Lantas bagaimana hukum menunda hubungan intim saat malam pertama setelah akad nikah bagi pasutri yang baru menikah?
Setiap akad nikah ada konsekuensi akad yang harus diterima yakni seorang pasangan laki-laki dan perempuan yang telah resmi menjadi suami istri.
Ketika mereka sudah melaksanakan akad nikah secara sah maka keduanya halal melakukan apapun sebagaimana layaknya suami istri termasuk hubungan intim.
Namun bukan berarti ketika selesai akad nikah keduanya harus melakukan hubungan intim yang dihalalkan untuk suami istri.
Baca Juga: Incaran Pecinta Kuliner, Ini Tiga Kedai Martabak Populer di Kota Bandung
Keduanya diperbolehkan untuk menunda hubungan intim sampai waktu yang dikehendaki pasangan suami istri.