Baca Juga: Simak! Hukum Menjilat Kemaluan Istri Saat Hubungan Intim, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Acuan ini juga dikembalikan pada apa yang berlaku di masyarakat karena tidak ada acuan baku disana, sehingga harus dikembalikan pada tradisi yang berlaku (Mathalib Ulin Nuha).
Dalam fatwa syabakah islamiyyah menyatakan syariat tidak menentukan batas waktu tertentu sebagai rentang antara akad dengan kumpul.
Karena itulah acuan dalam rentang ini dikembalikan kepada 'urf atau tradisi masyarakat atau kesepakatan antara suami istri sendiri. Wallahu alam.***