Baca Juga: Waspada! Ternyata Tak Cukup Hubungan Intim Juga Bisa Kena Penyakit Stroke
Hal tersebut boleh-boleh saja, selama tidak melibatkan orang lain, misalnya yang memasang kondom adalah suami si istri, itu tidak masalah.
Akan tetapi, jika memasang IUD dan melibatkan orang lain, itu tidak boleh. Sekalipun yang memasangnya adalah perempuan, tetap saja antar perempuan memiliki batasan aurat termasuk daerah kewanitaan.
Apalagi jika yang memasangnya adalah seorang laki-laki yang bukan suaminya, itu jelas haram.
Baca Juga: 8 Pemain Berpeluang Debut Bersama Persib Bandung di Liga 1 2022-2023, Penasaran Siapa Saja?
Dan yang terakhir cara untuk menunda kehamilan adalah dengan cara vasektomi. Akan tetapi dalam hal ini, Buya mengharamkan, karena melalui vasektomi, seorang istri sengaja untuk tidak dapat hamil kembali.
Buya kemudian menambahkan pengecualian, yaitu ketika sesuai anjuran dokter bahwa istri itu tidak boleh hamil dan melahirkan kembali karena akan menimbulkan kematian, barulah hal tersebut diperbolehkan.***