Suami Keluarkan Air Mani di Luar saat Hubungan Intim atau Bercinta dengan Istri, Bolehkah? Ini Kata Buya Yahya

- 24 Juli 2022, 14:26 WIB
Buya Yahya berikan penjelasan terkait mengeluarkan air mani di luar saat hubungan intim
Buya Yahya berikan penjelasan terkait mengeluarkan air mani di luar saat hubungan intim /YouTube/

JURNAL SOREANG – Permasalahan rumah tangga tentunya sangat beragam, termasuk soal hubungan intima tau bercinta.

Terkadang, sepasang suami istri melakukan hubungan intim tau bercinta tetapi takut untuk menjadi hamil.

Berbagai cara pun dilakukan, salah satunya suami yang mengeluarkan air mani di luar ketika akan ejakulasi.

Baca Juga: Prarekonstruksi Kasus Penembakan di Kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Polisi Turunkan Tim Inafis dan Labfor

Akan tetapi, apakah mengeluarkan air mani di luar saat hubungan intim dengan istri diperbolehkan?

Terkait masalah tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai boleh tidaknya melakukan hal tersebut.

Dilansir Jurnal Soreang pada saluran Youtube Al-Bahjah TV, pertanyaan jamaah yang diajukan kepada Buya Yahya tersebut, kira-kira seperti ini.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah Rekomendasi Harga HP Vivo Bulan Juli 2022, Simak Ini Daftarnya

“Apakah termasuk zolim, apabila kita membuang-buang air mani, dikarenakan untuk menunda kehamilan dan apa hukumnya mengeluarkan air mani di luar seperti itu?”.

Sebelum memberikan jawaban, Buya menerangkan bahwa ada pembahasan khusus tentang cara untuk menunda kehamilan.

Kemudian ulama Cirebon ini memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah diajukan oleh jamaah tadi.

Baca Juga: Pasutri Wajib Tahu! Inilah Beberapa Makanan yang Sangat Dianjurkan untuk Dikonsumsi Sebelum Berhubungan Intim

Pertama, bahwa hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang telarang. Asal tujuannya bukan karena takut melarat.

Jika tujuannya karena takut melarat, itu hal yang kurang ajar kepada Allah. Akan tetapi jika menunda kehamilan dengan tujuan mengatur biar ada jangka waktu dari setiap anak, itu diperbolehkan.

Namun, ada cara menundanya dengan cara benar dan ada yang dengan cara yang salah (haram).

Baca Juga: 5 Tips Menarik Bagi Istri Agar Menikmati Berhubungan Intim dan Cara Meningkatkan Gairah Bercinta

Cara yang diperkenankan adalah dengan cara “Azl”, hal tersebut sudah disepakati. Azl yaitu mengeluarkan air mani di luar rahim.

Jadi ketika seorang suami sedang berhubungan dan ingin mengeluarkan mani dan dikeluarkan di luar, itu namanya Azl.

Kemudian Buya menambahkan mengenai cara lain yang diperkenankan untuk menunda kehamilan adalah menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom dan IUD (ayudi).

Baca Juga: Waspada! Ternyata Tak Cukup Hubungan Intim Juga Bisa Kena Penyakit Stroke

Hal tersebut boleh-boleh saja, selama tidak melibatkan orang lain, misalnya yang memasang kondom adalah suami si istri, itu tidak masalah.

Akan tetapi, jika memasang IUD dan melibatkan orang lain, itu tidak boleh. Sekalipun yang memasangnya adalah perempuan, tetap saja antar perempuan memiliki batasan aurat termasuk daerah kewanitaan.

Apalagi jika yang memasangnya adalah seorang laki-laki yang bukan suaminya, itu jelas haram.

Baca Juga: 8 Pemain Berpeluang Debut Bersama Persib Bandung di Liga 1 2022-2023, Penasaran Siapa Saja?

Dan yang terakhir cara untuk menunda kehamilan adalah dengan cara vasektomi. Akan tetapi dalam hal ini, Buya mengharamkan, karena melalui vasektomi, seorang istri sengaja untuk tidak dapat hamil kembali.

Buya kemudian menambahkan pengecualian, yaitu ketika sesuai anjuran dokter bahwa istri itu tidak boleh hamil dan melahirkan kembali karena akan menimbulkan kematian, barulah hal tersebut diperbolehkan.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah