Sebelum memberikan jawaban, Buya menerangkan bahwa ada pembahasan khusus tentang cara untuk menunda kehamilan.
Kemudian ulama Cirebon ini memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah diajukan oleh jamaah tadi.
Pertama, bahwa hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang telarang. Asal tujuannya bukan karena takut melarat.
Jika tujuannya karena takut melarat, itu hal yang kurang ajar kepada Allah. Akan tetapi jika menunda kehamilan dengan tujuan mengatur biar ada jangka waktu dari setiap anak, itu diperbolehkan.
Namun, ada cara menundanya dengan cara benar dan ada yang dengan cara yang salah (haram).
Baca Juga: 5 Tips Menarik Bagi Istri Agar Menikmati Berhubungan Intim dan Cara Meningkatkan Gairah Bercinta
Cara yang diperkenankan adalah dengan cara “Azl”, hal tersebut sudah disepakati. Azl yaitu mengeluarkan air mani di luar rahim.
Jadi ketika seorang suami sedang berhubungan dan ingin mengeluarkan mani dan dikeluarkan di luar, itu namanya Azl.
Kemudian Buya menambahkan mengenai cara lain yang diperkenankan untuk menunda kehamilan adalah menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom dan IUD (ayudi).