Idul Adha 2022: Penting! Berikut 17 Hewan yang Dilarang Jadi Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat?

- 30 Juni 2022, 17:46 WIB
Idul Adha 2022: Penting! Berikut 17 Hewan yang Dilarang Jadi Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat?
Idul Adha 2022: Penting! Berikut 17 Hewan yang Dilarang Jadi Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat? /unsplash.com

13. Maqthu’ah al-Dzanab: hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/paling belakang dari tulang punggungnya,

14. Maqthu’ah al-Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab: sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada,

15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha: hewan yang tampak jelas sakitnya,

Baca Juga: Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya

16. Al-Ajfa Ghair al-Munqiyah: hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya,

17. Musharramah al-Athibba: hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu.

Semoga bisa membantu!***

Halaman:

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x