Idul Adha 2022: Bagaimana Ciri-ciri Hewan Kurban yang Dianjurkan Syariat Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya!

- 29 Juni 2022, 15:03 WIB
Idul Adha 2022: Bagaimana Ciri-ciri Hewan Kurban yang Dianjurkan Syariat Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Idul Adha 2022: Bagaimana Ciri-ciri Hewan Kurban yang Dianjurkan Syariat Islam? Ini Penjelasan Lengkapnya! /unsplash.com

 

JURNAL SOREANG - Kurban adalah proses penyembelihan hewan seperti unta, sapi atau kambing pada hari Raya Idul Adha, yang dilakukan sebagai sebuah bentuk dari taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Ibadah Kurban sangat dianjurkan, bagi mereka yang mampu melaksanakannya, dan makruh apabila meninggalkannya.

Dalam proses penyembelihan Hewan Kuban, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah Syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pekurban menurut Syariat Islam:

Baca Juga: Idul Adha 2022: Penting! Menag Beri Surat Edaran Terkait Salat dan Kurban Saat PMK, Simak Rinciannya

a. Hewan Kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.

b. Telah sampai usia yang dituntut Syariat Islam berupa jazaah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.

1. Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.

2. Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.

3. Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun.

4. Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: Penting! MUI Keluarkan Fatwa Terkait Kurban Saat Wabah PMK, Simak Beberapa Poinnya

c. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu seperti apa yang telah dijelas kan dalam hadits Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Cacat yang dimaksud adalah :

1. Buta sebelah yang jelas/tampak.

2. Sakit yang jelas.

3. Pincang yang jelas.

4. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang. Dan, hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini sehingga tidak sah berkurban dengannya. Seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022: PMK Menyebar di 21 Kecamatan Garut, Ini Upaya Penanggulan yang Dilakukan Satgas

d. Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.

e. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.

f. Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan Syariat Islam. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.

Hewan Kurban yang memenuhi Syarat, diataranya memiliki Ciri-ciri:

Baca Juga: Persiapan Idul Adha 2022: Bebas Bau Prengus! Simak 6 Tips Penghilang Bau Daging Kambing, Bisa Pakai Timun?

a. Gemuk.

b. Dagingnya banyak.

c. Bentuk fisiknya sempurna.

d. Bentuknya bagus.

e. Harganya mahal.

Hal yang dimakruhkan dari Hewan Kurban:

a. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.

b. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya putting susunya terputus.

Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Sediakan Paviliun dalam 12 Bahasa, SFDA Berfokus pada Kesadaran Para Jemaah? Ini Alasannya

c. Gila.

d. Kehilangan gigi (ompong).

e. Tidak bertanduk dan tanduknya patah.

Semoga bermanfaat!***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: sumbarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah