JURNAL SOREANG – Bulan Ramdhan tinggal hitungan hari, salah satu ibadah di bulan Ramadhan adalah membayar Zakat Fitrah.
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib hal ini sebagaiman hadist dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW mewajibkan Zakat Fitrah dengan satu sho kurma atau satu sho gandum.
Dari hadist tersebut kita tahu bahwa hukum Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap umat Islam dan termasuk poin-poin berikut ini.
1. Mukallaf atau terbebani syariat yakni muslim, baligh dan berakal.
2. Mendapati waktu niat Zakat Fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri.
3. Mudah membayar Zakat Fitrah yaitu mempunyai harta berlebih untuk keluarga dan pada malam Idul Fitri.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin,”