Banyak Warga Kabupaten Bandung Belum Tahu, Hari Kedua Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri Ini HKIN, Lho!

- 30 April 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi untuk Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) yang jatuh pada 30 April.
Ilustrasi untuk Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) yang jatuh pada 30 April. /Foto dari pixabay.com/

JURNAL SOREANG – Seluruh warga negara Indonesia, termasuk warga Kabupaten Bandung, berhak mengakses informasi publik yang dikelola Badan Publik di Tanah Air.

Hak warga negara Indonesia, termasuk warga Kabupaten Bandung, untuk mengakses informasi publik itu telah diatur melalui undang-undang.

Warga Kabupaten Bandung perlu tahu bahwa pada 30 April 2008, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono telah mensahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga: Prediksi Pemain Kunci Antar Lini Timnas Inggris di Piala Dunia 2022, Bisa Jadi Kandidat Paling Serius Andai...

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung mengingatkan seluruh warganya melalui Instagram bahwa Sabtu 30 April 2022—yang merupakan hari kedua cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, bertepatan dengan Hari Keterbukaan Informasi Nasional.

Dengan adanya Undang-Undang ini, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk mengakses informasi publik yang dikelola Badan Publik di Tanah Air.

Namun, dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @bandungpemkab_, Sabtu 30 April 2022, berdasarkan klasifikasi informasi yang diatur Undang-Undang KIP, tidak semua informasi publik bisa diakses masyarakat.

Baca Juga: Sukar Dipercaya! Prediksi Juara Piala Dunia 2022 Qatar Pemenangnya Bukan dari Grup Neraka? Berikut Daftarnya

Ada informasi yang dikecualikan, yakni informasi yang menyangkut rahasia negara, data pribadi atau rahasia bisnis. Dua informasi tersebut menjadi informasi yang tidak bisa dibuka untuk masyarakat.

Sedangkan informasi serta-merta, informasi setiap saat, dan informasi berkala, adalah informasi publik yang bersifat terbuka bisa diakses atau diminta masyarakat kepada badan publik.

Maksud adanya UU KIP adalah sebagai pendorong transparansi dan akuntabilitas bagi seluruh badan publik, supaya terbangun pemerintahan yang baik dan tata kelola badan publik.

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: Instagram @bandungpemkab_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x