3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram Dinikahi, Ini Penjelasannya

- 10 Januari 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi pernikahan. 3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram  Dinikahi, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pernikahan. 3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram Dinikahi, Ini Penjelasannya /Pixabay.com/Nanang Sholahudin

JURNAL SOREANG - Khitbah dan nikah akad yang sakral pasti membutuhkan pada persiapan dari kedua belah pihak. Hal ini guna menjelaskan kepada masing-masing yang hendak melakukan akad.

Dalam khitbah pasti akan hal-hal yang harus dipenuhi dalam akad sebut. Sebagaimana dikutip JURNAL SOREANG dari buku Fikih Khitbah dan Nikah tentang syarat perempuan yang boleh dikhitbah.

Jika kedua belah pihak sudah siap dan sanggup untuk memenuhi ara yang akan di akadkan serta tujuan dari sebuah akad tersebut.

Disertai atau keinginan dari masing-masing baik pihak yang memberikan akad ataupun pihak yang menerima akad, maka akad tersebut telah tercapai.

Baca Juga: Orang Tua Ingin Nikah Lagi? Ini Kata AA Gym

Syariat islam tidak pernah membuatkan hukum khusus akan persiapan sebuah akad selain akad nikah. Dalam akad nikah dibuatkan aturan atau hukum persiapan khusus sebelum melanjutkan pada akad nikahnya.

Dikarenakan akad nikah mempunyai kedudukan yang sangat tinggi, la merupakan akad yang sakral dan agung, karena ia adalah akad kemanusiaan yang selanjutnya akan berujung pada sebuah kekeluargaan.

Khitbah adalah ajakan atau permintaan nikah dari pihak laki-laki ke pada pihak perempuan, terkadang ajakan ini diucapkan dengan jelas dan terkadang diucapkan dengan tidak jelas atau dengan kalimat kiyasan dan sindirian.

Baca Juga: Edun Pisan! Hansip Parman Nikah Lagi, Ini Penyebab Istri Tua Setuju

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Fikih Khitbah dan Nikah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x