3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram Dinikahi, Ini Penjelasannya

- 10 Januari 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi pernikahan. 3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram  Dinikahi, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pernikahan. 3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram Dinikahi, Ini Penjelasannya /Pixabay.com/Nanang Sholahudin

 Prempuan yang boleh dikhitbah
Para ulama bersepakat bahwa dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk mengkhitbah perempuan baik dengan kalimat khitbah yang jelas ataupun tidak, jika perempuan tersebut memenuhi tiga kriteria berikut:

1. Jika perempuan itu tidak sedang dalam ikatan pernikahan (bukan isteri orang lain) atau tidak sedang dalam masa 'iddah, atau perempuan itu ditinggal mati atau diceraikan suaminya namun ia masih dalam masa kewajiban untuk menunggu sehingga dibolehkan untuk menikah.

2. Jika perempuan itu bukan perempuan yang haram untuk dinikahi. Karena jika perempuan haram untuk dinikahi, maka secara tidak langsung dia juga haram untuk dikhitbah.

Baca Juga: Halaqah Cinta! Sah Menjadi Istri Teuku Ryan, Ria Ricis Menangis Terharu, Dedi Mizwar Jadi Wali Nikah Ricis

Seperti adik kandung, atau saudara sesusu, atau ibu mertua dan perempuan-perempuan lain yang haram untuk di nikahi.

3. jika perempuan itu belum di khitbah oleh laki-laki lain.

Jika ketiga kriteria tersebut sudah terpenuhi, maka secara konsesus para ulama membolehkan perempuan seperti diatas untuk dikhitbah, baik dengan khitbah secara jelas ataupun kiyasan dan sindirian.

Perempuan yang tidak boleh dikhitbah.
Selain itu, para ulama juga telah bersepakat bahwa mengkhitbah dengan ucapan yang jelas kepada perempuan yang masih berada dalam masa iddah hukumnya haram.

Baca Juga: Kini Kartu Nikah Digital Sudah Bisa Kamu Dapatkan Agar Lebih Mudah dan Praktis, Begini Caranya

Baik masa 'iddah itu karena ditalak raj'ie yaitu talak yang masih bisa dirujuk tanpa melalui akad baru selama ia masih berada dalam masa 'iddah.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Fikih Khitbah dan Nikah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah