3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram Dinikahi, Ini Penjelasannya

- 10 Januari 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi pernikahan. 3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram  Dinikahi, Ini Penjelasannya
Ilustrasi pernikahan. 3 Kriteria Perempuan yang Boleh Dikhitbah atau Dinikahi, Ada Wanita yang Haram Dinikahi, Ini Penjelasannya /Pixabay.com/Nanang Sholahudin

Perempuan yang masih berada dalam masa iddah karena talak bain kubro, yaitu perempuan yang ditalak tiga oleh suaminya, atau masa 'iddah bain sughro.

Yaitu perempuan yang ditalak suaminya satu kali atau dua kali dan tidak boleh dirujuk jika 'iddahnya sudah berakhir kecuali dengan akad baru.Atau perempuan yang berada dalam masa 'iddah karena ditinggal mati suaminya.

Baca Juga: Wow! Kini Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Anak

Ibnu 'Athiyyah berkata: "Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengucapkan kata-kata yang mengandung ajakan nikah kepada perempuan yang masih berada dalam masa 'iddah."

Hikmah pelarangan ini adalah dikarenakan perempuan yang masih dalam masa 'iddah. jika ia diajak untuk menikah pasti ia cenderung mengiyakan ajakan tersebut, namun jika 'iddahnya berakhir terkadang ia selalu menolaknya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Buku Fikih Khitbah dan Nikah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah