Tanggapi Maraknya Kasus Pencurian Buku Nikah di KUA, Kemenag: Laporkan ke Polisi

- 9 November 2021, 12:43 WIB
Ilustrasi, Pencurian buku nikah.
Ilustrasi, Pencurian buku nikah. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kementerian Agama memberikan tanggapan terhadap kasus pencurian buku nikah yang terjadi di beberapa KUA di wilayah Indonesia.

Bahkan, Kemenag meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada kantor polisi dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

"Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya,” ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 8 November 2021.

Baca Juga: Budaya dan Tradisi Suku Madura, No 2 yang Mengerikan di Antara yang Lainnya

Selain itu tambah Adib, kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. 

"Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang tersebut, maka dinyatakan tidak berlaku," terang Adib.

Adib menyebut, dalam sebulan terakhir, sedikitnya terdapat dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan buku nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta.

Kedua lanjut Adib, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Symphony of The Seas, Kapal Pesiar Terbesar di Dunia, 3 Kali Lipat Titanic dan 8 Kali Lipat Van Der Wijck

Lebih jauh Adib mengatakan, salah satu motif utama pencurian buku nikah yaitu untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah