JURNAL SOREANG - Kementerian Agama memberikan tanggapan terhadap kasus pencurian buku nikah yang terjadi di beberapa KUA di wilayah Indonesia.
Bahkan, Kemenag meminta Kantor Urusan Agama (KUA) melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada kantor polisi dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
"Laporkan ke polisi, lalu catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya,” ungkap Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 8 November 2021.
Baca Juga: Budaya dan Tradisi Suku Madura, No 2 yang Mengerikan di Antara yang Lainnya
Selain itu tambah Adib, kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam.
"Setelah kita proses, maka buku nikah yang hilang tersebut, maka dinyatakan tidak berlaku," terang Adib.
Adib menyebut, dalam sebulan terakhir, sedikitnya terdapat dua provinsi yang mengalami kecurian buku nikah. Pertama, terjadi pencurian ratusan buku nikah pada sejumlah KUA di Yogyakarta.
Kedua lanjut Adib, pencurian ribuan buku nikah terjadi di Kemenag Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Lebih jauh Adib mengatakan, salah satu motif utama pencurian buku nikah yaitu untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.