Jumhur ulama berpendapat bahwa, “kewajiban memberi nafkah telah melekat pada diri seorang suami dan jika dia tidak melaksanakannya maka kewajiban itu menjadi utang atasnya, dan hal itu tidak memerlukan keputusan pengadilan atau penerimaan dari suami”.(Al Mufashal fi ahkamil mar’ah, Abdul Karim Zaidan, 7/178).
Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa utang yang dimaksud adalah utang yang menjadi tanggung jawab suami dan suami yang wajib melunasinya, baik dengan persetujuannya maupun tidak karena utang itu untuk nafkah yang merupakan kewajiban suami, dan melekat padanya.
Oleh karena itu, meskipun telah terjadi perceraian, ia wajib membayarnya karena yang berhutang adalah dirinya sendiri.
Wallahu a'lam.***
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di www.galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul "Suami Wajib Bayar Utang Istri Walau Sudah Cerai? Begini Penjelasannya"