Istri Punya Utang Tapi Sudah Cerai, Apakah Masih Tanggungan Suaminya? Berikut Penjelasannya

- 19 Desember 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi utang istri ditanggung suaminya meski cerai.
Ilustrasi utang istri ditanggung suaminya meski cerai. /Pikiran Rakyat

Jumhur ulama berpendapat bahwa, “kewajiban memberi nafkah telah melekat pada diri seorang suami dan jika dia tidak melaksanakannya maka kewajiban itu menjadi utang atasnya, dan hal itu tidak memerlukan keputusan pengadilan atau penerimaan dari suami”.(Al Mufashal fi ahkamil mar’ah, Abdul Karim Zaidan, 7/178).

Dari penjelasan tersebut dapat kita pahami bahwa utang yang dimaksud adalah utang yang menjadi tanggung jawab suami dan suami yang wajib melunasinya, baik dengan persetujuannya maupun tidak karena utang itu untuk nafkah yang merupakan kewajiban suami, dan melekat padanya.

Oleh karena itu, meskipun telah terjadi perceraian, ia wajib membayarnya karena yang berhutang adalah dirinya sendiri.

Baca Juga: Omicron Gampang Menular dan Lebih Kebal Vaksin, Efektifkan Masker Untuk Pencegahan? Ini Penjelasannya

Wallahu a'lam.***

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di www.galamedia.pikiran-rakyat.com berjudul "Suami Wajib Bayar Utang Istri Walau Sudah Cerai? Begini Penjelasannya"

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x