Asyik, Nasabah Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Ini Penegasan Mahfud MD

- 21 Oktober 2021, 13:55 WIB
Polda Jabar dan DIY lakukan Penggerebekan kantor pinjol di Yogyakarta. Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tak perlu bayar utang dari pinjol ilegal.
Polda Jabar dan DIY lakukan Penggerebekan kantor pinjol di Yogyakarta. Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tak perlu bayar utang dari pinjol ilegal. /Jurnal Soreang/@poldajabar

JURNAL SOREANG- Mohammad Mahfud MD merasa prihatin atas banyaknya orang Indonesia yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal.

Karenanya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu meminta masyarakat yang menjadi nasabah pinjol ilegal tak perlu lagi membayar cicilan pokok beserta bunganya.

Kepada nasabah yang masih menunggak utang ke pinjol ilegal, dia meminta nasabah lebih baik melaporkan ke polisi apabila merasa ditagih.

Baca Juga: Pemilik dan Pelaku Pinjol Ilegal Terancam Pasal Pidana, Berikut Penjelasan Menko Polhukam

“Jika mereka sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar! Jangan membayar!” tegas Mahfud dalam konferensi pers menyikapi kasus pinjol ilegal, seperti yang dikutip jurnalsoreang dari berbagai sumber, Kamis, 21 Oktober 2021.

Jika mereka (pinjol illegal) tidak terima, laporkan ke Kantor Polisi terdekat. “Polisi akan memberikan perlindungan," imbuhnya.

Disebutkannya, pemerintah bakal pengenaan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pijol ilegal.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini, para pelaku tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Sebentar Lagi Penagih Pinjol Mati Gaya, Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah