JURNAL SOREANG - Saat ini banyak orang terjebak dalam masalah hutang online. Bahkan mereka tertekan hidupnya karena teror yang dilakukan oleh si kreditur, dengan menagih melalui semua nomor penting si penerima utang.
Lantas apa yang harus kita lakukan dalam menghadapi utang online ini? Apa hukum utang online? Ini penjelasannya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat setiap orang yang terlibat dalam transaksi riba.
Dari Jabir bin Abdillah mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang makan riba, pemberi makan riba, pencatatnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan, mereka semua sama. (HR. Muslim 4177 dan Ahmad 14263).
Baca Juga: Lawan Persik, Robert Alberts Rotasi Pemain, Kode DDS ke Persib Bandung? Simak Faktanya
Menilik dadist tersebut, terlihat kita tidak hanya dilarang mengambil bunga transaksi utang, tetapi juga dilarang membayar bunga.
Bahkan status laknat penerima dan pemberi riba dianggap sama, karena keduanya melakukan akad riba.
Karenanya, berdasarkan hadits ini, setiap Muslim dilarang membayar bunga atas transaksi utang. Jadi kewajiban umat Islam untuk membayar hanya nilai pokoknya saja.
Jadi bagaimana jika Anda terus ditagih?