JURNAL SOREANG - Dalam kehidupan sehari-hari, suami istri harus saling memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak jarang mereka harus berutang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Lantas bagaimana jika suami istri terlilit hutang, apakah ini menjadi tanggung jawab suami? Bagaimana jika dalam perjalanan bercerai?
Untuk menjawabnya, perlu diketahui jenis-jenis hutang istri.
Hutang istri ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
1. Utang pribadi untuk keperluan pribadi atau untuk kebutuhan sendiri dan kebutuhan tersebut di luar nafkah wajib bagi suaminya.
Ibarat seorang istri membeli perhiasan tertentu, dan pembelian itu bukan tanggung jawab suaminya. Tetapi atas tanggung jawabnya sebagai pribadi, maka hutang menjadi kewajiban dan tanggung jawab istri untuk membayarnya.
2. Hutang untuk keperluan rumah tangga, baik untuk kebutuhan istri atau anak atau untuk kebutuhan bersama. Utang termasuk yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban suami untuk mencari nafkah. Hutang jenis ini menjadi tanggung jawab suami untuk membayar.