Istri Punya Utang Tapi Sudah Cerai, Apakah Masih Tanggungan Suaminya? Berikut Penjelasannya

- 19 Desember 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi utang istri ditanggung suaminya meski cerai.
Ilustrasi utang istri ditanggung suaminya meski cerai. /Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Dalam kehidupan sehari-hari, suami istri harus saling memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tak jarang mereka harus berutang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Lantas bagaimana jika suami istri terlilit hutang, apakah ini menjadi tanggung jawab suami? Bagaimana jika dalam perjalanan bercerai?

Untuk menjawabnya, perlu diketahui jenis-jenis hutang istri.

Baca Juga: Benarkah Ramalan Gunung Meletus di Awal tahun 2022 dari Anak Indigo? Lengkap dengan Bulan dan Jamnya.

Hutang istri ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Utang pribadi untuk keperluan pribadi atau untuk kebutuhan sendiri dan kebutuhan tersebut di luar nafkah wajib bagi suaminya.

Ibarat seorang istri membeli perhiasan tertentu, dan pembelian itu bukan tanggung jawab suaminya. Tetapi atas tanggung jawabnya sebagai pribadi, maka hutang menjadi kewajiban dan tanggung jawab istri untuk membayarnya.

2. Hutang untuk keperluan rumah tangga, baik untuk kebutuhan istri atau anak atau untuk kebutuhan bersama. Utang termasuk yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban suami untuk mencari nafkah. Hutang jenis ini menjadi tanggung jawab suami untuk membayar.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x