Istri Punya Utang Tapi Sudah Cerai, Apakah Masih Tanggungan Suaminya? Berikut Penjelasannya

- 19 Desember 2021, 16:37 WIB
Ilustrasi utang istri ditanggung suaminya meski cerai.
Ilustrasi utang istri ditanggung suaminya meski cerai. /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Astagfirullah, Boleh Cicipi Istri Saudara Sendiri! Ini Dia 8 Tradisi Seks Paling Mengerikan di Dunia

Dalam kehidupan rumah tangga, suami mempunyai kewajiban untuk menafkahi istri dan anak-anaknya berupa kebutuhan pokok, yaitu sandang, pangan, dan papan.

Begitu juga untuk kebutuhan penunjang seperti pengobatan dan pendidikan bagi anak. Hal ini dikenal sebagai kewajiban suami untuk menafkahi.

Tanggung jawab atas anak-anak dan istri ini adalah kewajiban tetap seorang suami. Artinya suami tetap harus memenuhinya dan menjadi hutang bagi suami jika tidak membayarnya.

Jika seorang suami bepergian ke luar negeri dan dia terhalang untuk mengirim uang, sehingga istri menafkahi dirinya dan anak-anaknya dari hasil pinjaman, maka pinjaman itu menjadi hutang dan tanggung jawab suami.

Baca Juga: 5 Seni Bela diri Paling Populer di Dunia, Tenyata Ada Nilai Spiritualnya, Apa Saja?

Allah Ta’ala berfirman, "Diperintahkan bagi orang yang mampu (suami) memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya." (QS: At Thalaq: 7).

Ayat tersebut menjelaskan bahwa nafkah adalah tanggung jawab suami. Dalam hal ini kewajiban yang diperintahkan harus dilaksanakan.

Jika tidak dilaksanakan, maka akan menjadi hutang yang harus dipenuhi. Seperti halnya seseorang yang tidak berpuasa karena sakit, maka wajib menggantinya setelah sehat.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya! Ternyata ini Yang Menyebabkan Pulau Jawa Terbelah Dua, Bukan Karena Gunung Meletus

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x