Apalagi jika yang memasangnya adalah seorang laki-laki yang bukan suaminya, itu jelas haram.
Dan yang terakhir cara untuk menunda kehamilan adalah dengan cara vasektomi. Akan tetapi dalam hal ini, Buya mengharamkan, karena melalui vasektomi, seorang istri sengaja untuk tidak dapat hamil kembali.
Buya kemudian menambahkan pengecualian, yaitu ketika sesuai anjuran dokter bahwa istri itu tidak boleh hamil dan melahirkan kembali karena akan menimbulkan kematian, barulah hal tersebut diperbolehkan.***