Bagaimana Hukum Mengeluarkan Air Sperma di Luar untuk Menunda Kehamilan? Begini Kata Buya Yahya

- 19 September 2021, 21:21 WIB
Buya Yahya sedang memberikan ceramah.
Buya Yahya sedang memberikan ceramah. /Ilham Maulana/tangkapan layar kanal YouTube Al-Bahjah TV

Apalagi jika yang memasangnya adalah seorang laki-laki yang bukan suaminya, itu jelas haram.

Dan yang terakhir cara untuk menunda kehamilan adalah dengan cara vasektomi. Akan tetapi dalam hal ini, Buya mengharamkan, karena melalui vasektomi, seorang istri sengaja untuk tidak dapat hamil kembali.

Buya kemudian menambahkan pengecualian, yaitu ketika sesuai anjuran dokter bahwa istri itu tidak boleh hamil dan melahirkan kembali karena akan menimbulkan kematian, barulah hal tersebut diperbolehkan.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x