Bagaimana Hukum Mengeluarkan Air Sperma di Luar untuk Menunda Kehamilan? Begini Kata Buya Yahya

- 19 September 2021, 21:21 WIB
Buya Yahya sedang memberikan ceramah.
Buya Yahya sedang memberikan ceramah. /Ilham Maulana/tangkapan layar kanal YouTube Al-Bahjah TV

Pertama, bahwa hukum menunda kehamilan bukan sesuatu yang telarang. Asal tujuannya bukan karena takut melarat.

Jika tujuannya karena takut melarat, itu hal yang kurang ajar kepada Allah. Akan tetapi jika menunda kehamilan dengan tujuan mengatur biar ada jangka waktu dari setiap anak, itu diperbolehkan.

Namun, ada cara menundanya dengan cara benar dan ada yang dengan cara yang salah (haram).

Baca Juga: Profil dan Biodata Merry Riana, Perempuan Sejuta Dolar, Motivator dan Pengusaha Sukses

Cara yang diperkenankan adalah dengan cara “Azl”, hal tersebut sudah disepakati. Azl yaitu mengeluarkan air mani atau sperma di luar rahim.

Jadi ketika seorang suami sedang berhubungan dan ingin mengeluarkan mani dan dikeluarkan du luar, itu namanya Azl.

Kemudian Buya menambahkan mengenai cara lain yang diperkenankan untuk menunda kehamilan adalah menggunakan alat kontrasepsi seperti kondom dan IUD (ayudi).

Hal tersebut boleh-boleh saja, selama tidak melibatkan orang lain, misalnya yang memasang kondom adalah suami si istri, itu tidak masalah.

Baca Juga: 17 Fakta Merry Riana Motivator dan Pengusaha Sukses yang Dijuluki Perempuan Sejuta Dolar

Akan tetapi, jika memasang IUD dan melibatkan orang lain, itu tidak boleh. Sekalipun yang memasangnya adalah perempuan, tetap saja antar perempuan memiliki batasan aurat termasuk daerah kewanitaan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x