JURNAL SOREANG – Buya Yahya dalam majelisnya seringkali memberikan kesempatan bagi para jamaahnya untuk mengajukan pertanyaan.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan tersebut tentu permasalahan dalam kehidupan sehari-hari para jamaahnya.
Termasuk pertanyaan yang dijawab Buya Yahya mengenai hukum seorang suami yang meminum ASI istri.
Baca Juga: Bolehkah Membersihkan Bekas BAB dengan Tisu? Begini Kata Buya Yahya
Seperti dikutip Jurnal Soreang pada saluran YouTube resmi milik pesantren Buya Yahya yaitu Al-Bahjah TV dalam video unggahan saluran YouTube tersebut, ada pertanyaan yang diajukan oleh seorang jamaah.
“Mohon maaf sebelumnya agak vulgar, Buya bagaimana jika tidak sengaja sudah terlanjur menelan ASI istri ketika berhubungan intim? Apakah itu diperbolehkan dalam Islam atau diharamkan?” ujarnya.
Buya Yahya menjawab, suami yang meminum ASI istri itu diperbolehkan. Bahkan rebutan sama anaknya, itu boleh. Hanya saja, Buya melanjutkan, yang jadi permasalahan apakah jadi mahram atau tidak.
Kemudian Buya menjawab, bahwa seorang suami yang meminum ASI istri tidak menjadi mahram sepersusuan.
Baca Juga: Seorang Istri Memuaskan Suami dengan Mulut, Bolehkah? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Sebab, seseorang menjadi mahram sepersusuan ketika pertama itu adalah jika menyusui seorang bayi dan umurnya kurang dari dua tahun.