Bagaimana Hukum Mengeluarkan Air Sperma di Luar untuk Menunda Kehamilan? Begini Kata Buya Yahya

- 19 September 2021, 21:21 WIB
Buya Yahya sedang memberikan ceramah.
Buya Yahya sedang memberikan ceramah. /Ilham Maulana/tangkapan layar kanal YouTube Al-Bahjah TV

JURNAL SOREANG – Buya Yahya dalam sebuah kesempatan menjelaskan mengenai permasalahan rumah tangga yang sering dihadapi.

Salah satunya mengenai hubungan badan suami istri dan keduanya ingin menunda kehamilan dengan cara mengeluarkan air sperma di luar.

Lantas, bolehkah seorang suami mengeluarkan air spermanya di luar untuk menghindari kehamilan?

Baca Juga: Mimpi Disetubuhi Orang Lain, Apa Maknanya? Buya Yahya Berikan Jawaban

Sebelumnya, Buya Yahya mendapatkan sebuah pertanyaan seperti itu dari salah satu jamaahnya.

Dilansir Jurnal Soreang pada saluran Youtube Al-Bahjah TV, pertanyaan jamaah yang diajukan kepada Buya Yahya tersebut, kira-kira seperti ini.

“Apakah termasuk zolim, apabila kita membuang-buang air mani (sperma), dikarenakan untuk menunda kehamilan dan apa hukumnya mengeluarkan air mani (sperma) di luar seperti itu?”.

Sebelum memberikan jawaban, Buya menerangkan bahwa ada pembahasan khusus tentang cara untuk menunda kehamilan.

Baca Juga: Nah ini Kode Redeem FF Free Fire Senin 20 September 2021, UPDATE TERBARU Segera Klaim!

Kemudian ulama Cirebon ini memberikan jawaban atas pertanyaan yang sudah diajukan oleh jamaah tadi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x