Dalam hadis tersebut menyebutkan bahwa apabila telah berwudhu, maka siramlah itu dengan air dan janganlah mengeringkannya.
Maksud hadis tersebut, setelah anggota badan atau anggota wudhu yang terkena air, jangan dikeringkan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengelap Air Wudhu di Wajah? Ustaz Adi Hidayat Berikan Penjelasan
Akan tetapi, hadis yang digunakan dalam pendapat yang pertama ini adalah hadis yang menurut para ulama tidak sah dari Nabi.
Karena larangan dari hadis ini tidak sahih dari Nabi, maka larangan yang digunakan oleh pendapat pertama tidak berlaku.
Sementara itu, pendapat yang kedua menyebutkan bahwa mengeringkan air wudhu hukumnya adalah makruh.
Baca Juga: Apakah Boleh Mengelap Air Bekas Wudhu di Wajah? Berikut Ustaz Abdul Somad Menjawab
Pendapat ini didasarkan pada salah satu hadis sahih dari Imam Bukhori dan Imam Muslim.
Yang menyebutkan bahwa Nabi pernah selesai mandi besar dan kemudian diberikan semacam handuk.
Lalu, Nabi tidak menggunakan handuk tersebut untuk mengeringkan air bekas mandinya tersebut.