Jawaban Buya Yahya Mengenai Hukum Mengusap Air Wudhu di Wajah

- 14 Agustus 2021, 09:49 WIB
Jawaban Buya Yahya Mengenai Hukum Mengusap Air Wudhu di Wajah
Jawaban Buya Yahya Mengenai Hukum Mengusap Air Wudhu di Wajah /Pixabay/Mucahitildyz

JURNAL SOREANG – Wudhu menjadi salah satu ibadah yang kita lakukan setiap harinya dan juga menjadi syarat kita untuk melaksanakan salat.

Tapi, apakah boleh mengusap air wudhu tersebut? dan bagaimana hukum melakukan hal demikian?

Barangkali, Jawaban Buya Yahya mengenai permasalahan mengusap air wudhu di wajah dapat memberikan kejelasan bagi kita semua.

Baca Juga: Bolehkah Mengeringkan Air Wudhu? Bagaimana Hukumnya? Ustaz Zahrudin M Nafis Menjawab

Dalam sebuah kesempatan majelis pengajian Buya Yahya, ada seorang jamaah yang bertanya terkait hal demikian.

“Kalau sesudah berwudhu itu, boleh nggak diusap atau dilap memakai handuk?”

Dilansir Jurnal Soreang pada saluran Youtube Buya Yahya pada Sabtu 14 Agustus 2021, Buya Yahya memberikan jawabannya.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengelap Air Wudhu di Wajah? Ustaz Adi Hidayat Berikan Penjelasan

Menurut Buya Yahya, hukum mengusap ari wudhu menggunakan handuk hukumnya adalah makruh.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah