Penjelasan Hukum Mengelap Air di Wajah setelah Wudhu dari KH Sudirman

- 14 Agustus 2021, 09:58 WIB
Penjelasan Hukum Mengeringkan Air Wudhu dari KH Sudirman
Penjelasan Hukum Mengeringkan Air Wudhu dari KH Sudirman /Bagus Kurniawan/Freepik.com

JURNAL SOREANG – Wudhu menjadi kegiatan yang kita lakukan sehari-hari, baik untuk melaksanakan salat atau pun untuk keperluan yang lainnya.

Lantas, bagaimana hukum ketika selesai berwudhu kemudian mengeringkan atau mengelap air di wajah setelah wudhu tersebut.

KH. Sudirman memberikan penjelasannya mengenai hukum mengeringkan air wudhu setelah kita selesai berwudhu.

Baca Juga: Jawaban Buya Yahya Mengenai Hukum Mengusap Air Wudhu di Wajah

Kiranya, penjelasan dari KH. Sudirman ini dapat menambah pengetahuan kita mengenai hal tersebut.

Seperti dikutip Jurnal Soreang Sabtu 14 Agustus 2021 pada saluran Youtube pribadi KH. Sudirman, dirinya memberikan penjelasan rinci.

Menurut Kyai Sudirman, ada tiga pendapat mengenai hukum mengeringkan air wudhu baik dengan handuk dan lain sebagainya.

Baca Juga: Bolehkah Mengeringkan Air Wudhu di Wajah? Bagaimana Hukumnya? Ustaz Zahrudin M Nafis Menjawab

Pendapat pertama, hukum mengeringkan air wudhu adalah tidak boleh. Pendapat tersebut didasarkan pada salah satu hadis.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah