JURNAL SOREANG – Pada suatu kesempatan Ustaz Zahrudin M Nafis menjawab salah satu jamaah terkait masalah mengeringkan air wudhu.
Pertanyaan jamaah tersebut mempertanyakan mengenai hukum mengeringkan atau mengusap air wudhu.
“Bagaimana hukumnya orang yang mengeringkan atau mengusap air wudhu yang ada di tubuhnya dengan semacam kain handuk setelah selesai berwudhu?"
Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengelap Air Wudhu di Wajah? Ustaz Adi Hidayat Berikan Penjelasan
Seperti dikutip Jurnal Soreang Sabtu 14 Agustus 2021 pada saluran Youtube Ahmad Zahrudin M. Nafis, dirinya memberikan jawaban terkait pertanyaan tersebut.
Kemudian untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Zahrudin mengutip salah satu kitab yang berjudul “Al-Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imami Syafii.”
Di dalam kitab tersebut, dihukumi makruh mengeringkan air wudhu yang ada pada anggota wudhu dengan semodel sapu tangan setelah selesai berwudhu kecuali ada uzur.
Baca Juga: Apakah Boleh Mengelap Air Bekas Wudhu di Wajah? Berikut Ustaz Abdul Somad Menjawab
Uzur yang dimaksud adalah hal yang dapat memperbolehkan kita untuk mengeringkan bekas air wudhu.