Artinya; Tidak pernah saya melihat sanad hadisnya. Hadits ini terdapat dalam kitab al Wasith dan terdahulu kedua hadits tersebut terdapat dalam kitab an Nihayah. Dan ia berkata maknanya: “ Sesungguhnya hewan kurban akan jadi tunggangan bagi orang-orang yang berkurban”. Juga dikatakan; sesungguhnya akan memudahkan yang berkurban untuk melalui perjalanan shirath, sedangkan Ibnu Shalah berkata: hadits ini termasuk hadis tidak dikenal, dan sepengetahuan saya tidaklah shahih”
Sementara itu, citah tergolong hewan buas yang bertaring. Citah dengan taringnya tersebut, ia memangsa makanan dan menyerang musuhnya. Dan hewan Citah termasuk hean yang haram dimakan. Pasalnya terdapat hadis riwayat Imam Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah. Nabi Muhammad bersabda;
كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Artinya; Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.***