Hukum Menyembelih Citah untuk Kurban dalam Islam, Bisakah Jadi Kendaraan di Akhirat?

- 7 Agustus 2021, 11:47 WIB
Habib Husein Ja'far menjawab pertanyaan seputar hewan kurban.
Habib Husein Ja'far menjawab pertanyaan seputar hewan kurban. /Jurnal Soreang /Youtube /Pemuda Tersesat

JURNAL SOREANG - Ada beberapa hadis yang menyatakan, bahwa hewan qurban akan menjadi kendaraan di akhirat nanti.

Salah satunya adalah Syekh Al-Mubarakfuri yang menyatakan, bahwa:

''Ibadah paling utama di Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk qurban. Hewan-hewan itu akan datang lagi kepadamu di hari kiamat seperti sedia kala di dunia, tiada kurang suatu apapun. Agar masing-masing setiap organ tubuhnya menjadi pahala dan akan menjadi kendaraan di atas shirat,'' jelasnya.

Baca Juga: Ini Tradisi Warga LDII Jabar yang Bisa Ditiru Sehingga Jumlah Hewan Kurban Naik Meski Pandemi

Selain Syekh Al-Mubarakfuri, Hadis Riwayat Tarmudzi menyatakan, bahwa:

''tidak ada lagi amal manusia yang lebih dicintai oleh Allah SWT pada hari qurban selain mengalirkan darah hewan. Sebab, hewan tersebut akan datang lagi nanti di hari kiamat dengan rambutnya, tanduknya, dan kaki-kakinya,''.

Sementara itu, muncul pertanyaan yang dikutip Jurnal Soreang dari akun Youtube Pemuda Tersesat beberapa waktu lalu.

Coki Pardede bertanya kepada Habib Husein Ja'far Al Hadar, bolehkah kurban dengan hewan Citah agar kelak menjadi kendaraan di akhirat?.

Baca Juga: LDII Jabar Kembangkan Kurban Berwawasan Lingkungan, Tahun Ini Bagikan 170 Ribu Kantong Daging

Habib Husein Ja’far Al Hadar lalu menjelaskan bahwa persoalan hewan kurban jadi tunggangan di akhirat kelak merupakan hadis dhaif.

Pasalnya, dalam sanadnya lemah. Meski demikian, secara makna hadis itu benar.

Apa penyebabnya? Karena pahala berkurban itu besar sekali. Kurban juga tergolong amal yang khusus.

Kurban juga amal yang termasuk dalam sosial. Bukan amal yang vertikal semata. Itu amal yang bersifat horizontal, terkait dengan hubungan dengan manusia.

Baca Juga: Sekolah-Sekolah Darul Hikam Gelar Pelatihan Kurban Secara Serentak, Ini yang Menarik Saat Kurban Tahun Ini

Ada pun hadis yang menyebutkan bahwa kurban akan menjadi kendaraan dalam melewati Sirath (titian) adalah hadisberikut;

عظِّموا ضحاياكم ، فإنها على الصراطِ مطاياكم

Artinya: Perbesarlah hewan qurban kalian, karena hewan itu akan jadi tunggangan melewati shirat.

Mengometari hadis ini Ibnu Hajar Al Asqalani menyebutkan bahwa hadis ini ada kelemahan dalam sanadnya. Ibnu Hajar berkata sebagaimana dikutip dari Faidhul Qadir, Syarah Jamius Shagir, kitab karangan Muhammad Abdurrauf al Munawi. Berikut keterangannya;

Baca Juga: Kurban di Ad Dimyati Pesantren Sirnamiskin Sangat Khas, Ada 'Gerak Dua Bumi'

لَمْ أَرَهُ، وَسَبَقَهُ إلَيْهِ فِي الْوَسِيطِ، وَسَبَقَهُمَا فِي النِّهَايَةِ، وَقَالَ مَعْنَاهُ: إنَّهَا تَكُونُ مَرَاكِبَ الْمُضَحِّينَ، وَقِيلَ: إنَّهَا تُسَهِّلُ الْجَوَازَ عَلَى الصِّرَاطِ، قَالَ ابْنُ الصَّلَاحِ: هَذَا الْحَدِيثُ غَيْرُ مَعْرُوفٍ وَلَا ثَابِتٌ فِيمَا عَلِمْنَاهُ

Artinya; Tidak pernah saya melihat sanad hadisnya. Hadits ini terdapat dalam kitab al Wasith dan terdahulu kedua hadits tersebut terdapat dalam kitab an Nihayah. Dan ia berkata maknanya: “ Sesungguhnya hewan kurban akan jadi tunggangan bagi orang-orang yang berkurban”. Juga dikatakan; sesungguhnya akan memudahkan yang berkurban untuk melalui perjalanan shirath, sedangkan Ibnu Shalah berkata: hadits ini termasuk hadis tidak dikenal, dan sepengetahuan saya tidaklah shahih”

Sementara itu, citah tergolong hewan buas yang bertaring. Citah dengan taringnya tersebut, ia memangsa makanan dan menyerang musuhnya. Dan hewan Citah termasuk hean yang haram dimakan. Pasalnya terdapat hadis riwayat Imam Muslim yang bersumber dari Abu Hurairah. Nabi Muhammad bersabda;

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

Artinya; Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.***

Editor: Rustandi

Sumber: Youtube Pemuda Tersesat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah