Ajaran Islam Wajibkan Pakai Masker. Ini Alasannya

19 Oktober 2020, 11:17 WIB
Membagikan Masker. Ajaran Islam mewajibkan untuk masker untuk menjaga dirinya dan orang lain /May Lodra

 


JURNAL SOREANG- Meski pandemi virus Corona di Indonesia telah berlangsung sejak awal Maret lalu, tampaknya belum ada tanda-tanda menurun apalagi berakhir. Justru wabah ini terus menyebar dan makin banyak orang terinfeksi.

Salah satu penyebabnya adalah sebagian besar masyarakat tidak disiplin memakai masker dalam kesehariannya ketika beraktivitas di luar rumah," kata Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jabar, Saepuloh, saat dihubungi, Senin, 19 Oktober 2020.

Dia menambahkan, beberapa alasan penyebab sebagain besar masyarakat tidak disiplin memakai masker adalah mereka merasa lebih enak tanpa masker karena pakai masker seperti sesak napas.

Baca Juga: Wakili Kaum Disabilitas di Legislatif, Supriatna Gumilar Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Ciamis


" Alasan lainnya  merasa sungkan memakai masker sendirian, sementara sebagian besar yang lain tidak memakai. Jadi alasan-alasan tidak memakai masker lebih bersifat emosional dari pada rasional," katanya.

Dari kacamata Islam, kata Saepuloh, hukum memakai masker adalah wajib sebagaimana kaidah Ushul fikih “Hukum wasilah tergantung pada tujuan-tujuannya.” 

"Kaidah tersebut mendasari hukum wajib memakai masker karena alat ini merupakan wasilah yang sangat ditekankan oleh para ahli kesehatan dan diamini oleh para ulama dan umara untuk menjaga keselamatan jiwa. Hukum menjaga keselamatan jiwa secara agama adalah wajib," katanya.

Baca Juga: Pandemi Tak Halangi Kampus Ini Adakan Pengenalan Kampus bagi Mahasiswa Baru

Sedangkan Pembina Ikatan Remaja Masjid (IRMA) Jabar, Rifa Anggyana mengatakan, kewajiban menjaga keselamatan jiwa ini tidak hanya berlaku bagi diri sendiri,  tetapi juga bagi jiwa orang lain sesuai dengan larangan berbuat kerusakan dan menghilangkan nyawa manusia. Sebagaimana terkandung dalam dua ayat Al-Qur’an yakni  surat al-A’raf:  85 dan surat Annisa’: 29. 

"Hukum wajib memakai masker tersebut telah direspons oleh ulama di seluruh dunia termasuk ulama dari Universitas Al-Azhar Kairo. Alim ulama  mengeluarkan fatwa agar umat Islam melakukan social distancing, memakai masker dan menerapkan pola hidup sehat," katanya.

Oleh karena upaya melindungi diri dari ancaman virus Corona hukumnya wajib, maka melakukan ikhtiar, menyediakan dan memakai peralatan sebagai wasilah (sarana) untuk mencapai tujuan di atas hukumnya juga wajib.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung, Targetkan Jumlah Pemilih Hingga 77,5 Persen


"Gerakan 3M yakni memakai masker,menjaga jarak dan mencuci tangan juga hukumnya wajib," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler