Simak! Ini Hukum Mengambil Upah dari Mengajar Al-Qur'an Sesuai Syariat Islam

28 Juli 2023, 17:38 WIB
Gambar ilustrasi seorang guru ngaji mengajarkan baca Al-Qur'an /Pexels

JURNAL SOREANG - Baru-baru ini ada persoalan yang mengundang banyak tanda tanya ketika dikaitkan dengan hukum memungut biaya dari orang yang belajar Al-Qur'an atau mengaji.

Seperti yang terjadi di masa kecil kita, orang tua akan membayar jumlah yang wajar yang ditetapkan sebagai upah untuk mengajar anak belajar Al-Qur'an.

Namun, kali ini berbeda karena upah yang diminta tenaga pengajar dinilai mahal. Apakah karena ekonomi negara meningkat? Nah, banyak orang yang bertanya-tanya, bagaimana hukum mengambil upah untuk mengajar Al-Qur'an?

Baca Juga: Cara Mengajari Anak Sholat Pakai Teknik Tanpa Paksa, Anak Pasti Jatuh Cinta pada Agama

Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya upah yang paling pantas bagimu adalah mengajarkan kitab Allah.
(HR Bukhari)

Imam Abu Al-Laith Al-Samarqandi dalam kitabnya Bustan Al-Aarifin mengatakan bahwa orang yang mengajarkan Al-Qur'an atau ilmu agama terbagi menjadi 3 golongan, yaitu:

1. Mereka yang mengajarkan Al-Qur'an semata-mata karena Allah tanpa mengambil imbalan atau keuntungan apapun. Mereka diberi pahala oleh Tuhan dan praktik mereka digambarkan sebagai praktik para nabi.

2. Mereka yang mengajar Al-Quran dengan menetapkan upahnya. Mereka layak mendapatkan upah mereka. Semua amal baiknya akan diterima Insha Allah.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : WL dan RD Mencincang RTA dengan Sadar

3. Orang yang mengajarkan Al-Qur'an tanpa menetapkan upah, jika diberi hadiah maka ia akan menerimanya.

Menerima hadiah adalah suatu keharusan karena Nabi mengajarkan dan Nabi juga menerima hadiah, adapun kebaikannya ditulis oleh Tuhannya Insha Allah.

Kesimpulannya, tergantung kita, ada kelas murah, gratis dan mahal. Itu berbeda karena nilainya. Jangan tanya si Grab Driver ganteng.

"kok harga kamu mahal, aku naik bus murah aja". Gunakan akal yang diberkati Tuhan di kepala Anda untuk berpikir.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler