Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2023, Kekerasan Terhadap Perempuan Alami Peningkatan

11 Maret 2023, 21:25 WIB
Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2023, Kekerasan Terhadap Perempuan Alami Peningkatan /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, merilis catatan tahunan (CATAHU) tahun 2023.

Dari data tersebut disimpulkan kekerasan terhadap perempuan di ranah publik mengalami peningkatan.

CATAHU merupakan satu-satunya dokumen laporan berkala yang berisi kompilasi kasus kekerasan berbasis gender (KBG) tingkat nasional yang dirilis setiap tahun.

Catatan tersebut berasal dari laporan Institusi penegak hukum, Ormas dan lembaga-lembaga layanan sipil tentang kasus kekerasan terhadap perempuan.

 Data yang dirilis dari Komnas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 0.38% dari tahun 2021, sepanjang tahun 2022 tercatat 339.782 Kasus.

Yang rinciannya: berdasarkan aduan ke Komnas Perempuan 35.72% kekerasan psikis, 38.21% kekerasan seksual. Berdasarkan data dari lembaga layanan 57.20% kekerasan fisik, 18.55% kekerasan seksual.

2. Kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dari data aduan langsung ke komnas perempuan sebanyak 1276 kasus.

Baca Juga: 8 Maret Hari Perempuan Sedunia! Kekerasan, Konflik dan Kesulitan Kepung Wanita, Negara Ini Paling Menderita

Sedangkan aduan ke lembaga layanan masyarakat 1634 kasus. Ranah publik yang dimaksud di antaranya, ditempat tinggal, tempat kerja, ditempat umum, area pendidikan, di area fasilitas medis, di tempat kerja luar negeri dan juga diranah online.

3 Kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah personal. Didominasi oleh kekerasan Psikis sebanyak 1.494 Kasus. Dan kekerasan bentuk fisik 4.978 kasus.

4. Kasus kekerasan di ranah negara
- 35 kasus perempuan berhadapan dengan hukum

- 11 kasus kekerasan terhadap perempuan berkonteks konflii SDA

- 15 kasus kekerasan terhadap perempuan oleh pejabatan negara, penggusuran, dan konflik agraria.

Baca Juga: Debt Collector Nagih Pakai Kekerasan Bakal Dicabut Sertifikat, APPI: Mereka Tak Bisa Kerja Lagi

- 3 kasus diskriminasi dalam pemilihan pejabat publik

- 2 kekerasan terhadap perempuan dalam adminduk

- 1 kasus intimidasi oleh pemda

- 1 kasus kebebasan beragama

Hal yang cukup menjadi sorotan dalam CATAHU 2023 ini adalah Femisida, Perempuan dengan disabilitas, Perempuan Rentan Diskriminasi (HIV/Aids), kekerasan oleh Anggota Polri, dan kekerasan terhadap PRT, yang berubah kategori terjadi di ranah publik sebab tempat kerja.

Pada tahun-tahun sebelumnya kekerasan PRT adalah ranah personal. Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, urgensi perlindungan PRT dalam konteks hubungan kerja perlu diakomodir oleh UU PRT.

Kesimpulannya, peningkatan aduan secara umum tercatat 17 kasus perhari.***

Ikuti dan share di media sosial  Google News Jurnal Soreang ,  FB Page Jurnal Soreang,  YouTube Jurnal Soreang ,  Instagram @jurnal.soreang  dan  TikTok @jurnalsoreang

Editor: Sarnapi

Sumber: Komnas Perempuan

Tags

Terkini

Terpopuler