JURNAL SOREANG – Pemimpin adalah sosok yang dapat mengatur jalannya roda organisasi, baik negara maupun perusahaan.
Di zaman ini banyak sekali bermunculan sosok pemimpin yang menjadi sorotan media, terlebih jika pemimpin tersebut seorang perempuan.
Zaman emansipasi wanita, derajat wanita dan pria tidak ada bedanya, banyak wanita yang memiliki bakat dalam menjadi seorang pemimpin.
Namun masih banyak yang meragukan tentang hukum perempuan yang menjadi seorang pemimpin.
Baca Juga: Bolehkah Seorang Perempuan Jadi Pemimpin? Ini Penjelasan Gus Baha
Beragam spekulasi hadir, ada yang bilang bahwa syarat menjadi pemimpin itu harus laki-laki dan lazimnya laki-laki.
Berikut tanggapan ustaz Abdul Somad (UAS) terkait hukum perempuan yang menjadi pemimpin, dijelaskan melalui kanal youtube Khilafah Islam.
“Dulu diminta presentasi pemimpin perempuan, maka kesimpulannya yang tidak boleh itu adalah pemimpin imamatun usma khalifah ,” ungkap UAS
Andai nanti ada suatu pemerintahan islam tidak boleh kholifahnya perempuan.
“Adapun pimpinan daerah pimpinan ormas pimpinan yang bisa dijatuhkan yang bisa di impeacment yang bisa dimusyawarahkan untuk digulingkan maka boleh perempuan,” ungkap Uas
Dari mana dalilnya ?Umar Bin Khattab pernah mengangkat pemimpin wilayah islam polisi yang mengawasi kota madinah pengawas pasar namanya Ummu syifa.
Kira kira Ummu syifa perempuan tapi bukan pemimpin mutlak, pemimpin mutlak ga boleh.
“Ada pun orang yang tak setuju dengan perempuan biasanya bukan karena dia perempuan tapi karena partainya karena orang yang di belakangnya,”ungkap UAS.
“Di belakangnya misal komunis, sekuler, liberal, kalau dia punya kemampuan suaminya meninggal anak-anak nya sudah jadi orang semua dan dia masi cerdas baik tak apa tapi jdi khalifah ga boleh,” ucap UAS
Kesimpulanny amenburut pandangan Ustaz Abdul Somad hukum pemimpin perempuan dalam islam itu di perbolehkan.
Dengan ketentuan sebuah kepemimpina yang bisa di impeacment, bisa dimusyawarahkan untuk digulingkan.***