Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil

6 Desember 2021, 18:45 WIB
Ilustrasi Warisan. Pembagian Warisan Secara Syariat Islam Secara Lengkap Beserta Dalil /Pixabay/

JURNAL SOREANG – Sering menjadi perdebatan beginilah beginilah pembagian warisan secara syariat islam.

A. Pengertian waris

Waris adalah Orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal.

Di dalam bahasa Arab kata waris berasal dari kata ورث-يرث-ورثا yang artinya adalah Waris.

Baca Juga: Bukan Brunei dan Singapura, Ternyata Ini Negara Terkecil di Dunia, Berikut Faktanya

Contoh, ورث اباه yang artinya Mewaris harta (ayahnya).

Waris menurut hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya.

Waris bisa juga berarti berbagai aturan tentang perpidahan hak milik, hak milik yang dimaksud adalah berupa harta, seorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Dalam istilah lain waris disebut juga dengan fara‟id. Kata faraid, merupakan bentuk jamak dari kata faridah, yang berasal dari kata farada yang artinya adalah ketentuan.

Baca Juga: Doa Mustajab Jika Ingin Hajat Dikabulkan, Baca 3 Kali saat Sujud Terakhir Shalat

Kata faraid atau faridah artinya adalah ketentuan-ketentuan tentang siapa yang termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, ahli waris yang tidak berhak mendapatkannya, dan berapa bagian masing-masing.

B. Dasar Hukum Disyariatkan Warisan:

Pada zaman sebelum datangnya Islam menurut kitab Fiqhu Al Sunnah warisan hanya diberikan kepada kaum laki laki dewasa saja dengan mengabaikan perempuan dan anak-anak.

Pembagian waris pada zaman jahiliyah dilakukan menggunakan sumpah.

Baca Juga: Catat! Satu Pemain Persib Bandung Sering Merepotkan Persebaya Surabaya

Setelah kedatangan islam syariat waris ditentukan berdasarkan Surah An-Nisa’ ayat 11 yang berbunyi :

Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

 Baca Juga: Bikin Melongo! Lima Harta Warisan Paling Aneh Sepanjang Sejarah, Salah Satunya Bangkai Kura Kura

C. Tirkah (Harta Peninggalan)

Tirkah berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan harta waris yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

1. Hak yang berkaitan dengan tirkah:

a. Menyiapkan dan mengkafani mayit dengan biaya dari harta yang ditinggalkan.
b. Membayarkan hutang jika mayit mempunyai hutang.
c. Memenuhi wasiat mayit setelah mempersiapkan dan mengkafani.
d. Membagikan harta yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan.

2. Rukun pembagian harta waris.

a. Maurits adalah pemilik harta yang akan memberikan warisan.
b. Waarits adalah orang yang akan mendapatkan warisan karena hubungan dengan mayit
c. Mauruts adalah tirkah atau harta peninggalan.

Baca Juga: Jarang Diketahui! 10 Panglima Perang Wanita yang Paling Tangguh di Dunia, Diantaranya Dekat Indonesia Lhoo

D. Sebab timbulnya waris

1. Perkawinan

Dasar hukum : An-Nisa’ ayat 12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak

2. Hubungan darah

Dasar hukum: Al-Ahzab ayat 6

Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah

3. Nasab Hukmi (Wala’)

Dasar hukum:

“Wala’ itu satu pertalian daging seperti pertalian daging nasab (keturunan)”
(HR. Ibnu Hibban, Hakim, dan Ad-Darimiy)

Baca Juga: Wow! Bukan Jeff Bezos, Mansa Musa Raja Muslim Afrika Orang Terkaya Sepanjang Sejarah

Jenis Wala’:

1. Budak dan orang yang memerdekakannya.
2. Perjanjian antar dua orang yang saling mewarisi.

E. Syarat Harta Peninggalan

1. Kematian dari orang yang meninggalkan warisan
2. Ahli waris masih hidup saat orang yang meninggalkan warisan meninggal
3. Tidak ada penghalang yang menghalangi timbulnya warisan

F. Penghalang timbulnya warisan
1. Pembunuhan secara sengaja
2. Perbedaan agama
3. Perbudakan

Baca Juga: Sadisnya Keterlaluan! Habisi Ratusan Nyawa, Berikut 5 Ratu Paling Kejam Sepanjang Sejarah Dunia

G. Pembagian Warisan sesuai ketentuan

1. Berhak mendapat setengah harta warisan

a. Suami, : jika istri meninggal dunia tanpa meninggalkan anak.
b. Anak perempuan tunggal yang tidak mempunyai saudara yang lain
c. Anak perempuan dari anak laki-laki, jika tidak memiliki anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)

2. Berhak mendapat seperempat warisan
a. Suami, jika istri yang meninggal mempunyai anak
b. Istri, jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak

3. Mendapat seperdelapan warisan
a. Istri, jika suami yang meninggal mempunyai anak

Baca Juga: Ngeri! 5 Seleb Cantik Ini Mampu Melihat Mahluk Halus

4. Berhak mendapat dua pertiga warisan

a. Dua anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki
b. Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan serta tidak ada ahli waris yang menjadi pengghalang dari perolehan warisan.
c. Dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih jika tidak ada ahli waris lain yang menghalangi.
d. Dua saudara perempuan seayah atau lebih jika tidak ada saudara perempuan kandung serta tidak ada ahli waris lain yeng menjadi penghalang perolehan warisan.

Baca Juga: Sejarah Peran Box-To-Box dalam Permainan Sepak Bola

5. Berhak mendapat sepertiga warisan:

a. Ibu: jika yang meninggal tidak mempunyai anak
b. Dua saudara atau lebih yang seibu jika tidak ada orang lain yang berhak menerima.

6. Berhak menerima seperenam warisan

a. Ayah mayit, jika yang meninggal mempunyai anak
b. Ibu, jika yang meninggal mempunyai anak
c. Kakek jika tidak ada ayah
d. Nenek jika tidak ada ibu
e. Cucu, jika tidak ada ahli waris lain yang menghalangi
f. Saudara perempuan sebapak, jika tidak ada ahli waris lain yang menghalangi
g. Saudara perempuan atau laki-laki seibu, jika tidak ada yang menghalangi.***

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler