Dijelaskannya, dalam pembangunan kasus tersebut, Doni diduga melakukan penipuan dengan mengajak sejumlah orang untuk berinvestasi di platform Quotex.
Menurut dia, permohonan tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Dari aksi penipuan ini, menurut dia, Doni mendapat untung Rp3 miliar per bulan, termasuk penghasilan Rp40 miliar untuk menjadi afiliasi.
"Barang buktinya banyak, berdasarkan daftar barang bukti ada 126 barang," katanya. ***