JURNAL SOREANG - Doni Salmanan tersangka kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Qoutex mengaku pasrah dan menyerahkan semua prosesnya ke pengadilan setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni Salmanan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 5 Juli 2022, seperti dikutip dari Antara News.
Berkas perkara beserta barang bukti kasus Doni Salmanan sudah dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat pada Selasa 5 Juli 2022 pagi.
Baca Juga: NAIK HAJI 2022: Kirimkan Oleh-Oleh Haji ke Indonesia Butuh Waktu 2 Bulan Melalui Kargo, Kok Bisa?
Usai menghadiri proses pelimpahan perkaranya, Affiliator Doni Salmanan dirinya mengaku tidak ingin banyak memberikan banyak komentarnya.
Setelah menjadi penahanan di Bareskrim Polri, Doni Salmanan mengaku bahwa dirinya dalam kondisi yang sehat.
Doni Salmanan juga menyatakan dirinya sudah siap untuk menjalani proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Ya sudah menyiapkan secara matang (persidangan)," kata Doni Salmanan.
Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan masa tahanan Doni Salmanan di Rutan Kebonwaru selama 20 hari.