JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menyiapkan 17 jaksa penuntut umum (JPU).
Mereka disiapkan untuk sidang kasus penipuan investasi binaty option dengan tersangka "Crazy Rich Soreang" alias Doni Salmanan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi menjelaskan, 17 jaksa tersebut merupakan gabungan.
Mereka didatangkan dari jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Chelsea Siap Datangkan Superstar Sepak Bola, Cristiano Ronaldo dan Neymar Jr Bakal Satu Tim?
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung," kata Didi di Kejaksaan Jabar, Selasa, 5 Juli 2022.
Doni Salmanan diadili di wilayah hukum Kabupaten Bandung karena diduga melakukan penipuan saat berada di daerah tersebut.
Doni adalah warga yang tinggal di Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Rumahnya di Soreng juga disita untuk dijadikan barang bukti seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.