Herry dinilai telah mencoreng nama baik pondok pesantren dan merusak masa depan anak didik.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar, Jumat 8 April 2022
Berikut beberapa putusan hakim untuk terdakwa Herry Wirawan :
1. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati
2. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan
3. Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan
4. Menetapkan 9 anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Jawa Barat cq. UPT Perlindungan perempuan dan Anak setelah mendapat ijin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk mengasuh dan menerima maka akan anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
5. Merampas harta atau aset terdakwa
Disamping itu Pengadilan Tinggi Bandung juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Berikut hal-hal yang memberangkatkan :
1. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban yang mana seharus nya anak tersebut mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya.
2. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderita pula terhadap korban dan orang tua korban.
3. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan diberbagai tempat dan dianggap menggunakan simbol agama diantaranya pondok pesantren yang terdakwa pimpin. Dapat mencemarkan nama baik lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam yang menyebabkan kekhawatiran para orang tua yang anaknya belajar di pondok pesantren.
Berikut hal-hal yang meringankan :
1. TIDAK ADA
Itulah beberapa amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengenai kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan.***