Tidak Ada yang Meringankan! Berikut Poin Penting Hukuman Mati untuk Predator Seks Herry Wirawan

- 8 April 2022, 04:16 WIB
Poin Penting Putusan Hakim terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati
Poin Penting Putusan Hakim terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati /Nur Kamalia/Jurnal Soreang

Herry dinilai telah mencoreng nama baik pondok pesantren dan merusak masa depan anak didik.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar, Jumat 8 April 2022

Berikut beberapa putusan hakim untuk terdakwa Herry Wirawan :
1. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati
2. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan
3. Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan
4. Menetapkan 9 anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Jawa Barat cq. UPT Perlindungan perempuan dan Anak setelah mendapat ijin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk mengasuh dan menerima maka akan anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
5. Merampas harta atau aset terdakwa

Baca Juga: Duel Jerman vs Spanyol, Pertandingan di Grup Neraka Piala Dunia 2022, Pertemuan Dua Mantan Juara Piala Dunia

Disamping itu Pengadilan Tinggi Bandung juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Berikut hal-hal yang memberangkatkan :
1. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban yang mana seharus nya anak tersebut mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya.

2. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderita pula terhadap korban dan orang tua korban.

3. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan diberbagai tempat dan dianggap menggunakan simbol agama diantaranya pondok pesantren yang terdakwa pimpin. Dapat mencemarkan nama baik lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam yang menyebabkan kekhawatiran para orang tua yang anaknya belajar di pondok pesantren.

Baca Juga: Mendapat Kutukan Setelah Menjuarai Piala Dunia, Jerman dan Spanyol Ngotot Ingin Saling Kalahkan di Fase Grup

Berikut hal-hal yang meringankan :
1. TIDAK ADA

Itulah beberapa amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengenai kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: pt-bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah