JURNAL SOREANG - Pada Senin, 4 April 2022 Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan sidang terbuka untuk terdakwa Herry Wirawan.
Hakim Pengadilan Tinggi kabulkan permintaan banding Jaksa Penuntut Hukum yaitu Hukuman mati.
Herry Wirawan terdakwa asusila terhadap 13 santriwati di Bandung divonis Hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Serang, Jumat 8 April 2022
Putusan ini sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut hukum yang meminta vonis mati bagi terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati di Bandung.
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada Senin, 4 April 2022. Dalam dokumen vonis hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum pidana seumur hidup menjadi hukuman mati dan menetapkan pidana tetap ditahanan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta, Jumat 8 April 2022
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan bahwasannya hukuman sudah sesuai dengan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut hukum.
Jesayas juga menjelaskan pendapat Pengadilan Tinggi bandung bahwasannya hukuman yang adil bagi terdakwa adalah hukuman mati.