Tidak Ada yang Meringankan! Berikut Poin Penting Hukuman Mati untuk Predator Seks Herry Wirawan

- 8 April 2022, 04:16 WIB
Poin Penting Putusan Hakim terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati
Poin Penting Putusan Hakim terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Herry Wirawan yang Divonis Hukuman Mati /Nur Kamalia/Jurnal Soreang


JURNAL SOREANG - Pada Senin, 4 April 2022 Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan sidang terbuka untuk terdakwa Herry Wirawan.

Hakim Pengadilan Tinggi kabulkan permintaan banding Jaksa Penuntut Hukum yaitu Hukuman mati.

Herry Wirawan terdakwa asusila terhadap 13 santriwati di Bandung divonis Hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Serang, Jumat 8 April 2022

Putusan ini sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut hukum yang meminta vonis mati bagi terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati di Bandung.

Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada Senin, 4 April 2022. Dalam dokumen vonis hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum pidana seumur hidup menjadi hukuman mati dan menetapkan pidana tetap ditahanan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta, Jumat 8 April 2022

Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan bahwasannya hukuman sudah sesuai dengan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut hukum.

Jesayas juga menjelaskan pendapat Pengadilan Tinggi bandung bahwasannya hukuman yang adil bagi terdakwa adalah hukuman mati.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: pt-bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x