Dinyatakan Bersalah, Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Seumur Hidup

- 16 Februari 2022, 02:14 WIB
Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup
Predator seks Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup /Instagram.com/@heru_rukunrasta

JURNAL SOREANG - Terdakwa predator seks Herry Wirawan divonis bersalah atas kasus pencabulan terhadap belasan Santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jawa Barat menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk predator seks Herry Wirawan atas perbuatannya mencabuli 13 santriwati. 

Hakim menilai Herry terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Link Live Streaming Liga Champions PSG vs Real Madrid, Laga Terpanas Pekan ini

"Terbukti bersalah dengan sengaja mengajak persetubuhan sebagaimana dakwaan primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang Ketua Majelis Hakim Pengadilan Klas 1A Khusus Bandung Yohanes Purnomo Purwo Adi, dikutip dari PMJ News, Selasa 15 Februari 2022.

Menurut Hakim, terdakwa Herry dinyatakan bersalah lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Ditambahkan, keterangan Majelis Hakim yang sama dengan jaksa bahwa menerangkan, perbuatan Herry tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Diringkus Tim Densus 88 Antiteror di Jateng, Polri Beberkan Sepak Terjang 4 Tersangka Teroris Jaringan JI

Adapun, sambungnya, Herry dinyatakan oleh Hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Herry lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x