JURNAL SOREANG - Pada Senin, 4 April 2022 Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan sidang terbuka untuk terdakwa Herry Wirawan.
Hakim Pengadilan Tinggi kabulkan permintaan banding Jaksa Penuntut Hukum yaitu Hukuman mati.
Herry Wirawan terdakwa asusila terhadap 13 santriwati di Bandung divonis Hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Serang, Jumat 8 April 2022
Putusan ini sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut hukum yang meminta vonis mati bagi terdakwa kasus asusila terhadap 13 santriwati di Bandung.
Pembacaan vonis dibacakan secara terbuka pada Senin, 4 April 2022. Dalam dokumen vonis hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum pidana seumur hidup menjadi hukuman mati dan menetapkan pidana tetap ditahanan.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta, Jumat 8 April 2022
Humas Pengadilan Tinggi Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan bahwasannya hukuman sudah sesuai dengan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut hukum.
Jesayas juga menjelaskan pendapat Pengadilan Tinggi bandung bahwasannya hukuman yang adil bagi terdakwa adalah hukuman mati.
Herry dinilai telah mencoreng nama baik pondok pesantren dan merusak masa depan anak didik.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar, Jumat 8 April 2022
Berikut beberapa putusan hakim untuk terdakwa Herry Wirawan :
1. Menghukum terdakwa dengan hukuman mati
2. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan
3. Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan
4. Menetapkan 9 anak korban untuk diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Jawa Barat cq. UPT Perlindungan perempuan dan Anak setelah mendapat ijin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk mengasuh dan menerima maka akan anak-anak tersebut akan dikembalikan kepada para korban.
5. Merampas harta atau aset terdakwa
Disamping itu Pengadilan Tinggi Bandung juga akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Berikut hal-hal yang memberangkatkan :
1. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban yang mana seharus nya anak tersebut mendapat perhatian dan kasih sayang dari orang tuanya.
2. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderita pula terhadap korban dan orang tua korban.
3. Akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan diberbagai tempat dan dianggap menggunakan simbol agama diantaranya pondok pesantren yang terdakwa pimpin. Dapat mencemarkan nama baik lembaga pondok pesantren, merusak citra agama Islam karena menggunakan simbol-simbol agama Islam yang menyebabkan kekhawatiran para orang tua yang anaknya belajar di pondok pesantren.
Berikut hal-hal yang meringankan :
1. TIDAK ADA
Itulah beberapa amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengenai kasus asusila yang dilakukan Herry Wirawan.***