JURNAL SOREANG - Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati untuk Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu didapatkan dari Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2022.
Vonis hukuman mati yang diterima Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dari Pengadilan Tinggi Bandung tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro.
Majelis hakim Herri Swantoro juga menyatakan ada tiga hal yang memberatkan hukuman untuk Herry Wirawan.
Tiga hal tersebut adalah anak korban kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang seperti seharusnya;
Timbulnya trauma terhadap korban dan keluarganya, serta penggunaan simbol agama untuk lakukan perbuatan cabul.