JURNAL SOREANG - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar).
Upaya banding JPU Jabar dilakukan, dikarenakan sebelumnya majelis hakim PT Bandung memvonis predator sex Herry Wirawan seumur hidup.
Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Tinggi Bandung, pada hari Senin 4 April 2022.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Palangkaraya, Rabu 6 April 2022
Dalam persidangan ini, hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Predator seks Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwati divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Selain itu, Herry juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp300 juta lebih.
Baca Juga: Lolos Piala Dunia 2022 Qatar, Intip Seberapa Kaya Cristiano Ronaldo
Dengan vonis tersebut, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," terang majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, dikutip PMJ News, Senin 4 April 2022.