Dugaan Suap Proyek di Indramayu, KPK Bakal Periksa Anggota DPR Dedi Mulyadi

- 4 Agustus 2021, 15:56 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi./Pikiran Rakyat/
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. 

Dedi Mulyadi, akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Indramayu, Jawa Barat, yang menyeret anggota DPRD Jabar periode 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS).

"Hari ini, pemeriksaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 untuk saksi tersangka ABS dkk," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pemkab Bandung Barat, Ini Kata KPK

Ali menuturkan, rencana pemeriksaan terhadap Dedi Mulyadi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah dan eks anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Baca Juga: Hadapi Sidang Vonis, KPK Berharap Edhy Prabowo Dinyatakan Bersalah dengan Pertimbangan Seluruh Fakta Hukum

"Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang sebesar Rp685 juta," jelasnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x