Resmi, KPK Tetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bantuan Keuangan

- 16 April 2021, 05:12 WIB
KPK memberikan keterangan daring secara live melalui akun facebook. Kamis 15 April 2021./Yusup Supriatna/Tangkapan layar Facebook/
KPK memberikan keterangan daring secara live melalui akun facebook. Kamis 15 April 2021./Yusup Supriatna/Tangkapan layar Facebook/ /

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Dua tersangka baru tersebut yaitu, Ade Barkah Surahman (ABS) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Jawa Barat periode periode 2014-2019.

Baca Juga: Farshad Noor Lebih Suka Main di Persib daripada di Belanda, Apa Alasannya?

Baca Juga: Praktik Politik uang Relatif Marak, KPK Kunjungi Kantor DPP Partai PDIP dan PPP, Ini Tujuannya

“KPK hari ini menetapkan tersangka baru, ABS dan SAT dalam kasus bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi Jabar untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu," tutur Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebagaimana dikutip dari postingan akun Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi yang diunggah pada Kamis, 15 April 2021.

Menurut Lili, penetapan tersangka baru ini hasil dari pengembangan penyelidikan dari tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim).

Dua tersangka baru ini kata Lili, di duga kuat turut menikmati aliran uang dari kasus korupsi bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

"ABS atau Ade Barkah Surahman ini diduga menikmati uang suap dari kasus tersebut Rp750 juta, dan SAT atau Siti Aisyah Tuti Handayani mendapatkan Rp1,5 miliar," ujar Lili.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x