Hadapi Sidang Vonis, KPK Berharap Edhy Prabowo Dinyatakan Bersalah dengan Pertimbangan Seluruh Fakta Hukum

- 15 Juli 2021, 13:36 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo./Pikiran Rakyat/
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang vonis perkara suap izin ekspor benih lobster (benur).

Dalam kasus ini, dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Kamis 15 Juli 2021.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo bersalah dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang disampaikan.

Dalam hal ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan dengan terdakwa dinyatakan bersalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Nilai Tuntutan Jaksa KPK Terhadap Edhy Prabowo dalam Kasus Suap Tergolong Ringan

"KPK tentu berharap majelis hakim akan memutus dan menyatakan terdakwa bersalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU dalam tuntutannya," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dikutip dari PMJ News, Kamis 15 Juli 2021.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Eks Menteri KKP ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Baca Juga: Berkas Perkara Suap Ekspor Benih Lobster Rampung, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Disidang

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah